4.735 Maba Undiksha Ikuti PKKMB Hari Pertama, Fokus pada Pencegahan Judul dan Pinjol Ilegal

Studio PKKMB 1024x683 1

4.735 Maba Undiksha Ikuti PKKMB Hari Pertama, Fokus pada Pencegahan Judul dan Pinjol Ilegal

MBACA.CO, SINGARAJA– Pelaksanaan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) secara resmi dimulai pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.

Kegiatan ini juga akan diisi dengan penyuluhan mengenai dampak buruk perjudian online dan pinjaman online yang semakin mengkhawatirkan.

Diketahui bahwa PKKMB 2025 dihadiri oleh 4.735 mahasiswa baru. Sesuai jadwal, kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 17 Agustus 2025.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Singaraja, Prof I Ketut Sudiana mengatakan, PKKMB bertujuan untuk memperkenalkan lingkungan kampus. Mulai dari aspek fisik, sosial, hingga suasana akademik.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa baru diharapkan mampu beradaptasi dari lingkungan sekolah menengah atas menuju perguruan tinggi. Terutama karena interaksi sosial di Undiksha bersifat nasional.

“Mahasiswa di Undiksha berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Setiap individu memiliki latar belakang budaya dan sosial yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan persiapan mental serta metode belajar yang berbeda,” katanya.

Tujuan dari kegiatan PKKBM ini adalah untuk mengembangkan rasa tanggung jawab di kalangan mahasiswa baru.

Misalnya, perjudian online dan pinjaman online ilegal semakin marak di kalangan mahasiswa.

Sebagai wujud kepedulian, Prof Sudiana menekankan dua hal tersebut sebagai prioritas dalam PKKMB.

Pihak kampus juga mengundang narasumber dari kepolisian guna memberikan sosialisasi langsung kepada mahasiswa baru.

“Perjudian dilarang. Begitu pula dengan pinjaman ilegal yang merugikan. Kami berharap mahasiswa memahami bahayanya dari awal. Dengan demikian, mahasiswa bisa menghindari dan tidak terlibat dalam keduanya,” katanya.

Disebutkan juga, pihaknya tidak menyangkal adanya dua mahasiswa Undiksha yang terlibat dalam promosi situs perjudian online.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar area kampus.

“Secara umum, kapasitas keduanya sebagai anggota masyarakat. Di mana pengawasan terhadap mereka tidak dapat dilakukan oleh pihak kampus. Termasuk apa yang menjadi alasan mereka melakukan tindakan tersebut, kami juga tidak mengetahuinya,” katanya.

Meskipun demikian, tambah Prof Sudiana, setelah ada putusan hukum yang tetap (inkrah), Undiksha akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai dari hukuman ringan hingga penghapusan status sebagai mahasiswa.

Sampai saat ini, Rektorat Undiksha mengakui belum menerima keputusan resmi dari pengadilan mengenai putusan kedua terhadap dua mahasiswi tersebut.

Prof Sudiana mengakui bahwa ia baru mengetahui bahwa keduanya telah dihukum oleh pengadilan, dan akan mencari data lebih lanjut terkait putusan kedua mahasiswa tersebut.

“Saya akan kembali mengecek dan segera menyampaikannya kepada Pak Rektor. Karena Pak Rektor telah berkomitmen untuk memberantas penyakit sosial seperti ini,” tegasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *