Mengukur Dampak Jangka Pendek dan Menengah terhadap Penerimaan Negara

AA1KtJfF

Mengukur Dampak Jangka Pendek dan Menengah terhadap Penerimaan Negara

MBACA.CO, JAKARTA — Kinerja pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) selama semester I/2025 memicu kekhawatiran akan kemungkinan tidak tercapainya target yang ditetapkan dalam UU APBN 2025.

Berdasarkan Laporan Pemerintah mengenai Pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran (TA) 2025, kinerja Pendapatan Negara Berdasarkan Peraturan (PNBP) selama enam bulan pertama tahun ini masih mengalami tekanan akibat perubahan ekonomi global. Salah satu faktornya adalah fluktuasi harga komoditas, khususnya minyak bumi serta mineral dan batu bara (minerba).

Selain itu, pendapatan negara melalui dividen BUMN yang saat ini dialihkan ke Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara juga berdampak pada kinerja PNBP semester I/2025.

Transisi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU No.1/2025 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN.

“Berlandaskan situasi tersebut, secara keseluruhan PNBP pada Semester I tahun 2025 mencapai Rp222.874,0 miliar atau 43,4% dari target APBN 2025, mengalami penurunan sebesar 22,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” demikian dilaporkan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran (TA) 2025, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan mampu mengumpulkan PNBP sebagai sumber pendapatan negara sebesar Rp513,6 triliun. Komponen PNBP terdiri dari pendapatan SDA, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND), PNBP lainnya serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Pada semester I/2025, pencapaian PNBP dari pendapatan SDA mencapai Rp102,7 triliun, yaitu 47,1% dari target APBN sebesar Rp218 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 10,3% dibandingkan semester I/2024.

Kepala Keuangan Negara menyadari bahwa penurunan tersebut dipengaruhi oleh penurunan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Hal ini terlihat dari pendapatan SDA migas yang terealisasi pada semester I/2025 sebesar Rp47,2 triliun, atau hanya 39% dari target sebesar Rp121 triliun. Capaian tersebut mengalami kontraksi sebesar 15% dibandingkan semester I/2024, terutama akibat penurunan ICP.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata-rata harga ICP hingga Mei 2025 berada pada kisaran US$70 per barel, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu US$82 per barel.

“Penurunan rata-rata ICP ini disebabkan oleh penerapan tarif perdagangan baru Amerika Serikat serta penurunan prediksi laju pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 oleh OPEC dan IMF,” jelas Kemenkeu.

Sementara rata-rata produksi minyak bumi hingga Mei 2025 mencapai 567,9 ribu barel per hari (rbph), lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2024 yaitu 567,9 rbph. Di sisi lain, produksi gas bumi hingga Mei 2025 sebesar 987,5 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph), lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di 2024 yakni 936,6 rbsmph.

Berdasarkan UU APBN 2025, besaran lifting minyak dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025 sebesar 605 rpbh. Meskipun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa target lifting telah tercapai hingga bulan Juni 2025.

Saat diwawancarai di Istana Presiden, Senin (11/8/2025), Bahlil mengatakan rata-rata peningkatan produksi minyak telah mencapai 608 ribu barel per hari pada bulan Juni 2025.

“Semoga sampai akhir tahun ini target APBN pertama dapat kita capai dalam lifting. Selama ini sejak 2008-2024, lifting itu belum pernah mencapai target APBN. Kini alhamdulillah sudah mencapai 608 ribu,” katanya kepada wartawan setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Non Migas Menurun, Pendapatan KND Turun Drastis

Selain PNBP SDA migas, sektor nonmigas juga mengalami penurunan sebesar 5,8% pada semester I/2025 dibandingkan dengan semester I/2024. Dalam enam bulan pertama tahun 2205, PNBP SDA nonmigas mencapai Rp55,5 triliun, atau 57,2% dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp97 triliun.

Pada semester pertama tahun 2024, pendapatan PNBP SDA nonmigas mencapai Rp58,9 triliun.

Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh sektor pertambangan yang mengalami kontraksi sebesar 5,4% dibandingkan periode sebelumnya. Pada semester I/2025, PNBP SDA nonmigas yang diperoleh dari sektor pertambangan mencapai Rp51,5 triliun atau lebih dari 58% dari target APBN sebesar Rp87,5 triliun. Capaian ini lebih rendah dibandingkan semester I/2024 yang berada di angka Rp54,4 triliun.

 

Berdasarkan Kemenkeu, penurunan tersebut disebabkan oleh kinerja penerimaan royalti batu bara yang menurun akibat menurunnya konsumsi dalam negeri, sehingga memengaruhi jumlah produksi.

Meskipun harga komoditas memengaruhi kinerja PNBP SDA, kontraksi terbesar yang dialami oleh pos pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND). Pos ini biasanya berkaitan dengan dividen BUMN.

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, realisasi Pendapatan Negara Berdasarkan Peraturan (PNBP) dalam bentuk pendapatan Kewajiban Nasional Daerah (KND) hanya mencapai Rp11,8 triliun atau 13,1% dari target sebesar Rp90 triliun dalam APBN 2025. Realisasi tersebut mengalami penurunan signifikan hingga 80,3% jika dibandingkan dengan semester I/2024 yang tercatat sebesar Rp60,1 triliun.

Hal ini tidak terlepas dari alasan tertentu, terlebih saat ini pengelolaan pendapatan dividen BUMN telah diserahkan kepada Danantara sesuai dengan ketentuan UU BUMN.

“Penurunan ini terutama disebabkan oleh perpindahan pengelolaan pendapatan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara,” demikian isi laporan tersebut.

Berdasarkan data Kemenkeu, kinerja dividen BUMN pada semester I/2021 hingga semester I/2024 mengalami peningkatan bertahap. Pada awalnya, pendapatan dividen BUMN dalam enam bulan pertama 2021 hanya sebesar Rp15,9 triliun, lalu terus meningkat secara perlahan hingga mencapai puncaknya pada semester I/2024 yaitu sebesar Rp60,1 triliun.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tetap berfokus pada target awal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meskipun terdapat kemungkinan tidak tercapai akibat berbagai faktor.

“Target PNBP sesuai dengan target awal, kita terus berupaya mengumpulkan,” katanya saat diwawancarai di kompleks Kementerian Keuangan, Jumat (16/5/2025).

AMANKAN KONTRIBUSI INTERIM

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menganggap bahwa pemerintah perlu mempercepat pencapaian PNBP pada semester I/2025 dengan memastikan kontribusi sementara dari Danantara.

Dengan demikian, pemerintah dianggap perlu segera melakukan perubahan aturan agar pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan atau KND tetap diakui sebagai PNBP.

“Sumber pendapatan cepat seperti lelang spektrum 1,4 GHz, peningkatan royalti dan denda di sektor ESDM, percepatan lelang WKP panas bumi, serta WIUP/WK migas perlu dipercepat,” katanya kepada Bisnis, Rabu (13/8/2025).

Di sisi lain, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) SDA nonmigas lainnya, seperti dari sektor kehutanan dan perikanan, BLU, serta pemanfaatan aset yang tidak terpakai juga perlu ditingkatkan. Pungutan karbon dinilai perlu segera diaktifkan sebagai sumber pendapatan baru.

Pada saat yang sama, sambung Yusuf, target PNBP perlu disampaikan kembali secara jelas agar pasar memandang ini sebagai proses peralihan.

Sambil memastikan pengelolaan Danantara yang dapat dipercaya dengan kebijakan pembagian laba yang jelas. Strategi ini menggabungkan jembatan fiskal, peningkatan penerimaan dalam jangka pendek, serta dasar sumber pendapatan baru untuk menjaga ruang fiskal tetap aman,” ujarnya.

Meskipun demikian, Yusuf belum melakukan perhitungan mendetail mengenai seberapa besar kontribusi sementara dari Danantara yang akan mengisi kekurangan pendapatan dari dividen BUMN. Apalagi, dalam APBN 2025, target PNBP dari pendapatan kekayaan negara dipisahkan, termasuk yang berasal dari dividen perusahaan pelat merah sebesar Rp90 triliun. Pada semester I/2025, realisasi pendapatannya baru mencapai Rp11,8 triliun.

Yusuf kemudian menjelaskan, jika mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo bahwa sebesar Rp200 triliun dialokasikan untuk pengelolaan investasi Danantara, maka dividen sementara yang dibayarkan sebelum dividen akhir biasanya berkisar antara 20–40% dari total dividen tahunan.

“Berangkat dari alokasi sebesar Rp200 triliun, dividen sementara berpotensi menyediakan dana segar sekitar Rp40 triliun (20%) hingga Rp80 triliun (40%),” ujarnya.

Namun, menurut Yusuf, perhitungan tersebut masih bersifat perkiraan dan sangat tergantung pada kinerja BUMN. Faktor lain yang akan memengaruhi adalah rasio pembagian laba (misalnya 70–80% di sektor pertambangan), dengan risiko penurunan jika laba bersih mengalami penurunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *