Bukan Karena Cinta, Ade Mulyana Bunuh Dea Permata Karena Gaji Tidak Dibayar

Bukan Karena Cinta, Ade Mulyana Bunuh Dea Permata Karena Gaji Tidak Dibayar
MBACA.CO – Seseorang yang membunuh tuannya sempat berbicara dengan korban. Pelaku Ade Mulyana (26) sempat berbincang dengan Dea Permata Karisma (27) sebelum melakukan pembunuhan.
Ade melakukan tindakan pembunuhan di rumah Dea yang terletak di Kompleks PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari Selasa (12/8/2025).
Kepala Polisi Resor Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pukul 11.30.
Pada saat itu, hanya korban dan tersangka yang berada di dalam rumah.
Pelaku pernah meminta upah kerja senilai Rp 500 ribu dari korban, tetapi tidak direspon.
“Karena merasa marah dan sedih, pelaku kemudian mengambil palu dan menyerang bagian belakang kepala korban,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).
Pukulan pertama tidak menyebabkan korban pingsan.
Pelaku terus memukul kepala korban hingga korban tidak mampu bergerak.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku menghilangkan barang bukti seperti ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka, serta beberapa barang lainnya di saluran air wilayah Waduk Jatiluhur.
Menurut Anom, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, alasan utama pelaku adalah kekecewaan karena gaji belum juga dibayarkan oleh korban.
Saat ditanya tentang adanya motif cinta dan tindakan tidak senonoh, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk motif lainnya, masih dalam proses kami kaji,” katanya.
Anom menggambarkan cara pelaku bekerja tergolong kejam.
Pelaku menyerang kepala korban berulang kali dengan palu dan memukul mulut korban menggunakan gagang palu.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu palu dengan gagang berwarna hitam, selimut meja berwarna coklat, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma berwarna hitam.
Ade Mulyana dituntut dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman terberat berupa penjara seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.
“Kami menyimpulkan hal ini terjadi secara spontan akibat emosi sementara. Tidak ada bukti adanya persiapan sebelumnya,” katanya.
Hingga saat ini, katanya, pelaku belum pernah memiliki catatan pidana atau laporan kejahatan sebelumnya.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah pernah ada ancaman dari pelaku terhadap korban sebelumnya.
“Kami belum menemukan laporan resmi mengenai ancaman terhadap korban, bahkan suami korban juga menyampaikan hal yang sama. Namun kami tetap melakukan penyelidikan terhadap berbagai kemungkinan,” ujar Anom.