Cek Daftar Guru yang Tidak Perlu Verval Ijazah 2025

Cek Daftar Guru yang Tidak Perlu Verval Ijazah 2025
MBACA.CO – Proses verifikasi dan validasi (Verval) ijazah merupakan salah satu tahap penting dalam administrasi bagi para pendidik. Belakangan ini, banyak guru melaporkan munculnya pesan di Sistem Informasi GTK (infoGTK) mengenai kewajiban verval ijazah. Namun, ternyata tidak semua guru harus melakukannya.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh siapa saja yang harus melakukan verval, siapa yang tidak perlu, serta alasan mengapa notifikasi muncul untuk semua guru.
Apa Itu Verval Ijazah
Verifikasi ijazah merupakan proses pemeriksaan sahnya ijazah yang dimiliki oleh guru, termasuk ijazah S1, D4, atau tingkat lainnya. Proses ini dilakukan guna memastikan data pendidikan yang terdapat dalam database Kementerian Pendidikan benar-benar valid dan sesuai dengan dokumen aslinya.
Pengujian ijazah umumnya dilakukan melalui sistem infoGTK dan merupakan salah satu persyaratan dalam administrasi, seleksi PPG, maupun pemberian tunjangan sertifikasi.
Guru yang Harus Melakukan Verifikasi Ijazah
Tidak semua pendidik perlu melakukan verifikasi ijazah. Namun, terdapat dua golongan guru yang wajib melakukannya:
1. Guru yang telah memiliki gelar S1/D4 tetapi belum mengikuti proses sertifikasi.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan data pendidikan sah dan dapat dimanfaatkan dalam proses pemeriksaan administratif.
2. Pengajar yang belum memiliki gelar S1/D4 tetapi akan mendapatkan bantuan beasiswa untuk melanjutkan studi.
Pemeriksaan ini penting agar proses pemberian bantuan biaya pendidikan berjalan dengan baik dan tidak mengalami hambatan dalam hal administrasi.
Guru yang Tidak Harus Melakukan Verifikasi Ijazah
Berdasarkan penjelasan resmi, terdapat tiga golongan guru yang tidak perlu melakukan verifikasi ijazah karena data ijazah mereka sudah sah:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat.
Pengujian keabsahan ijazah telah dilakukan sebelum memperoleh sertifikat pendidik.
2. Tenaga pendidik yang sedang mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Peserta PPG telah melewati tahap verifikasi ijazah saat mendaftar.
3. Guru yang telah lulus tahap seleksi administrasi PPG.
Surat tanda lulus mereka telah dijamin sah sebelum melewati tahap administrasi.
Jika termasuk dalam salah satu kategori tersebut, guru tidak perlu melakukan verifikasi ulang meskipun notifikasi muncul di infoGTK.
Mengapa Pemberitahuan Tampil untuk Seluruh Guru
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah, mengapa notifikasi verval ijazah muncul meskipun guru telah memiliki sertifikasi atau sedang menjalani PPG?
Jawabannya, sistem informasi GTK belum mampu mengidentifikasi secara spesifik siapa yang telah diverifikasi dan siapa yang belum. Sistem hanya menampilkan peringatan umum berdasarkan status sertifikasi.
Akibatnya, seluruh guru mendapatkan pemberitahuan tersebut meskipun sebagian besar tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut.