KPPU Panggil 97 Startup Pindar Terkait Dugaan Kartel Pinjaman Online

KPPU Panggil 97 Startup Pindar Terkait Dugaan Kartel Pinjaman Online
MBACA.CO – KKPPUatau Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengadakan sidang pemeriksaan awal terhadap 97startuppindar atau pinjaman online pada Kamis (14/8), terkait dugaan konglomeratbunga pinjol.
Persidangan ini merupakan yang pertama dalam sejarah KPPU, di mana seluruh anggota komisi bertindak sebagai majelis komisi, mengingat jumlah terlapor yang sangat banyak dalam satu perkara, yaitu Nomor 05/KPPU-I/2025.
“Keterlibatan seluruh anggota KPPU dalam menghadapi jumlah Terlapor yang besar dalam perkara (dugaan kartel bunga pinjaman online), yaitu sebanyak 97 Terlapor, merupakan yang terbanyak pernah diadili oleh KPPU dalam satu perkara,” tulis KPPU dalam pernyataan resmi, Kamis (14/8).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu dugaan penentuan harga yang terkait dengan tingkat bunga pinjaman online atau pinjol.
- Dipanggil oleh KPPU terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman online, Asosiasi Pindar memberikan penjelasan
- KPPU Mengira 97 Startup Pinjaman Online Terlibat Dalam Kartel Bunga Pinjol, Ini Pernyataan OJK
- Asosiasi Pinjol Menyangkal Tuduhan Kartel dari KPPU: OJK Mengatur Bunga Pinjaman
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku usaha dilarang mengadakan kesepakatan dengan kompetitor mereka untuk menentukan harga barang dan/atau jasa yang harus dibayarkan oleh konsumen atau pelanggan di pasar yang sama.
Mengenai penentuan harga ini, KPPU sebelumnya menyampaikan bahwa 97 pindar menetapkan tingkat bunga pinjaman, termasuk biaya lainnya, tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang benar-benar diterima oleh peminjam, dan besaran tersebut kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
Semua startup tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Nama-namanya adalah sebagai berikut:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
- PT Adiwisista Teknologi Keuangan (Danai)
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
- PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
- PT Alami Fintek Syariah (Alami Syariah)
- PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
- PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
- PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
- PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
- PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
- PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
- PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
- PT Bursa Investasi Akselerasi Indonesia (Indofund)
- PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
- PT Creative Mobile Adventure (Boost)
- PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
- PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
- PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
- PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
- PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
- PT Digital Mikro Indonesia (Danabijak)
- PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
- PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
- PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
- PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
- PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
- PT Integrasi Teknologi Keuangan (Pinjam Modal)
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
- PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
- PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
- PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
- PT Grha Dana Bersama (Avantee)
- PT Harapan Teknologi Keuangan Indonesia (Klik Kami)
- PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
- PT IKI Karunia Indonesia (IKI Dana)
- PT Inclusive Finance Group (Danacita)
- PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash)
- PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Financial)
- PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
- PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
- PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
- PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
- PT Julo Teknologi Keuangan (Julo)
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
- PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
- Perusahaan Keuangan Komunal Indonesia (Komunal)
- PT Kreasi Anak Nusantara (Gandeng Tangan)
- PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
- PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
- PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
- PT Kredinesia Teknologi Indonesia (Kredinesia)
- PT Kuaikuai Teknologi Indonesia (Pinjam Yuk)
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
- PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
- PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
- PT Linkaja Modal Nusantara (iGrow)
- PT Dana Bersama Indonesia (Dana Bersama)
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
- PT Mapan Global Investasi (Findaya)
- PT Komunitas Indonesia Mediator (Crowdo)
- PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
- PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
- PT Dana Rakyat Indonesia (Dana Rakyat)
- PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
- PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
- PT Dana Pinjaman Pasar (Danamas)
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
- PT Pendanaan Teknologi Nusantara (KTA Kilat)
- PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
- PT Kredit Rakyat Sejahtera (KlikUMKM)
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
- PT Alat Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
- PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
- PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
- PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
- PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
- PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
- PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
- PT Sahabat Mikro FinTek (Samir)
- PT Satu Stop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
- PT Sejahtera Bersama Kita (SamaKita)
- PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
- PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
- PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
- PT Solid Fintek Indonesia (Ada Dana)
- PT Solusi Teknologi Keuangan (Modal Nasional)
- PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
- PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
- PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
- PT Tri Digi Fin (KreditPro)
- PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
- PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 26 Agustus. Agenda selanjutnya adalah pembacaan LDP terhadap empat tersangka yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh penyidik.
Asosiasi Pindar Menyangkal Adanya Kartel Bunga Pinjaman OnlineĀ
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyangkal adanya tindakan kartel dalam bunga pinjaman. Ia menjelaskan bahwa penentuan batas suku bunga dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap praktik tertentu.predatory lendingĀ tindakan yang dilakukan oleh peminjam uang ilegal.
“Pada tahun 2018, kehadiran layanan pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi sangat mengganggu masyarakat. Untuk memastikan masyarakat tidak terkena imbas platform ilegal, ditetapkan batas manfaat ekonomi,” ujar Kuseryansyah dalam keterangan pers, Kamis (14/8).
Hal tersebut sesuai dengan petunjuk Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada masa itu. Batas maksimum manfaat ekonomi yang sebelumnya tidak ditentukan, kemudian ditetapkan sebesar 0,8% pada tahun 2018 dan selanjutnya dikurangi menjadi 0,4% pada tahun 2021.
Kuseryansyah juga menekankan bahwa batas maksimum bunga pinjaman online berfungsi sebagai harga batas, bukan harga tetap atau suku bunga pasti. Setiap platform pembiayaan bebas menentukan besaran suku bunga selama tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.
Melalui sistem ini, persaingan antar platform tetap berlangsung. Dengan lebih dari 100platformdi bawah AFPI pada masa itu, peminjam masih memiliki banyak opsi karena setiapplatformmenawarkan model dan layanan yang berbeda, mencerminkan pergerakan pasar yang kompetitif,” katanya.
Mengenai dugaan adanya kesepakatan, Kuseryansyah mengatakan AFPI menghargai seluruh proses persidangan dan meminta platform untuk menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan.
“Kami yakin proses hukum ini bisa menjadi kesempatan untuk menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam menetapkan batas maksimum bunga oleh AFPI,” kata Kuseryansyah.