Pembunuhan Keji ART Gegara Rp500 Ribu, Korban Dihantam Palu

pembunuhan keji art

Pembunuhan Keji ART Gegara Rp500 Ribu, Korban Dihantam Palu

 

MBACA.CO – Akhirnya, pihak kepolisian mengungkap alasan pelaku pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) di Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (12/8/2025) kemarin.

Dea ditemukan meninggal dunia dengan beberapa luka tusukan yang diduga dilakukan oleh pribadi pembantunya, Ade Mulyana (26).

Sangat memprihatinkan, Ade Mulyana berpura-pura kaget saat mengetahui Dea dalam keadaan berlumuran darah dan langsung meminta bantuan tetangga korban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, akhirnya diketahui bahwa Ade Mulyana diduga sebagai pelaku pembunuhan Dea.

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan pengakuan Ade Mulyana yang kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

AKBP Anom menyebutkan bahwa alasan pembunuhan diduga karena Ade Mulyana marah karena gaji sebesar Rp500 ribu belum dibayarkan oleh korban.

Akhirnya Ade Mulyana mengambil palu dan menyerang kepala korban berulang kali hingga korban tidak mampu bergerak.

Ade Mulyana pernah membuang bukti-bukti di jembatan Cinangka dan Waduk Jatiluhur setelah melakukan tindakan pembunuhan yang keji tersebut.

Kronologi

Kekerasan Ade Mulyana yang menyebabkan kematian Dea terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah.

“Pelaku pernah meminta upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, tetapi tidak direspon. Karena merasa marah dan sedih, pelaku kemudian mengambil palu dan menyerang bagian belakang kepala korban,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).

AKBP Anom menyebutkan bahwa pukulan pertama dengan palu tidak menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Kemudian pelaku terus menyerang kepala korban hingga korban tidak mampu bergerak.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, kata Anom, pelaku membuang barang bukti seperti ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka, serta beberapa barang lainnya di saluran air wilayah Waduk Jatiluhur.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Anom menyatakan, alasan utama pelaku adalah rasa sakit hati karena gaji belum juga diberikan oleh korban.

Saat ditanya tentang adanya motif cinta dan tindakan tidak senonoh, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk motif lainnya, masih kami selidiki,” katanya.

Pelaku menyerang kepala korban berulang kali dengan palu dan memukul mulut korban menggunakan gagang palu.

Ia menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti selama proses penyelidikan, antara lain, satu palu dengan gagang berwarna hitam, kain penutup meja berwarna coklat, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma berwarna hitam.

Berdasarkan perbuatannya, kata Anom, Ade Mulyana dituntut dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.

“Kami menyimpulkan ini terjadi secara spontan akibat emosi sementara. Tidak ada bukti adanya persiapan sebelumnya,” katanya.

Sampai saat ini, katanya, pelaku belum pernah memiliki catatan kejahatan atau laporan pelanggaran sebelumnya.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah pernah ada ancaman dari tersangka kepada korban sebelumnya.

“Kami belum menemukan laporan resmi mengenai ancaman terhadap korban, bahkan suami korban juga menyampaikan hal yang sama. Namun kami tetap melakukan penyelidikan terhadap berbagai kemungkinan,” ujar Anom. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *