Sultan Kemenaker, Harta Tersangka Pemerasan Irvian Bobby Hanya Rp 3 Miliar

Keluarga Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Rp349 M 982716262

Sultan Kemenaker, Harta Tersangka Pemerasan Irvian Bobby Hanya Rp 3 Miliar

MBACA.CO – Berikut adalah harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro, salah satu dari 11 tersangka yang terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Irvian Bobby terkenal sebagai pegawai negeri yang memiliki kekayaan melimpah.

Bahkan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang kini menjadi tersangka pemerasan, Immanuel Ebenezer menyebut Irvian sebagai ‘sultan’ di Kemenaker.

Immanuel Ebenezer beserta 10 orang lainnya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (20/8/2025).

Irvian Bobby menjadi tersangka pertama yang ditangkap pada malam itu, dan diduga sebagai otak dari kasus tersebut.

Praktik pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Uang yang terkumpulkan mencapai Rp 81 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto juga menyampaikan bahwa Irvian Bobby paling sering menerima aliran ‘uang ilegal’.

“Pada periode 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar melalui perantara,” ujar Setyo Budiyanto, dilansir dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).

Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari pemborosan hingga membeli aset.

Untuk pembelian, hiburan, uang muka rumah, setoran tunai kepada (pihak lain) GAH, HS, serta beberapa pihak lainnya.

“Serta digunakan untuk pembelian beberapa aset seperti beberapa unit kendaraan bermotor empat roda hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terkait dengan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” jelas Setyo.

Berapa kekayaan Irvian Bobby?

Sebagai seorang pejabat pemerintahan, Irvian Bobby wajib mengungkapkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan kekayaan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara yang Bersih serta Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pejabat publik yang harus melaporkan LHKPN meliputi mereka yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lainnya yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ketinggalan Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan serta Kesehatan Kerja di Kemenaker.

Ia hanya melaporkan kekayaannya sebanyak tiga kali selama menjabat.

Terakhir kali dia mengajukan laporan ke LHKPN pada 31 Desember 2021.

Irvian Bobby mengalami peningkatan kekayaan setiap tahunnya, berikut penjelasannya:

– 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395

– 31 Desember 2020: Rp.2.073.377.130

– 31 Desember 2021: Rp.3.905.374.068

Hanya memiliki satu rumah dan satu mobil

Irvian Bobby mengungkapkan bahwa dirinya hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai sebesar Rp1.278.247.000.

Properti seluas 145 m2/54 m2 terletak di Jakarta Selatan.

Ia tidak membeli, tetapi mendapatkan melalui proses hibah tanpa adanya akta.

Mengenai kendaraan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil.

Mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 dengan harga Rp335.000.000.

Dilansir dari situs LHKPN, Irvian Bobby membeli kendaraannya menggunakan uang pribadinya.

Aset lain Irvian Bobby berupa barang bergerak sebesar Rp75.253.273.

Terdapat pula kas dan setara kas sebesar Rp2.216.873.795.

Irvian Bobby tidak memiliki kewajiban hutang, sehingga jumlah kekayaannya hanya mencapai Rp 3.905.374.068.

Modus Wamenaker Noel cs

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menjelaskan cara yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau dikenal sebagai Noel beserta rekan-rekannya dalam melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam situasi ini, terdapat 11 tersangka, termasuk Noel, yang telah ditetapkan oleh KPK.

Selanjutnya, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada malam hari Rabu (20/8/2025).

Setyo awalnya menyampaikan bahwa sertifikasi K3 merupakan keharusan yang harus dimiliki oleh pekerja dalam bidang pekerjaan tertentu.

“Tenaga kerja atau pekerja di bidang tertentu wajib memiliki sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sehingga meningkatkan efisiensi para pekerja,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dalam pemberian sertifikasi tersebut, Setyo menyampaikan bahwa hal itu harus dilakukan oleh personel yang memiliki lisensi K3.

Namun, hal ini justru dimanfaatkan oleh Noel dkk sebagai kesempatan untuk melakukan pemerasan.

Setyo menyebutkan bahwa Noel dan kawan-kawannya berani menaikkan biaya pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Ketika kegiatan tangkap tangan dilakukan, KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu, namun kenyataannya para pekerja atau buruh justru mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” katanya.

Noel dan tersangka lainnya memperingatkan para pekerja agar menghambat proses pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh mereka.

“Ada tindakan pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak menangani permohonan sertifikasi K3 dari pihak yang tidak membayar tambahan,” katanya.

Setyo mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik, total dana yang masuk ke para tersangka mencapai Rp81 miliar.

Dari dana tersebut, Setyo menyampaikan bahwa Noel menerima uang senilai Rp3 miliar pada Desember 2024.

Pada operasi tangkap tangan yang dilakukan, Setyo menyebutkan bahwa penyidik KPK menangkap 14 orang di berbagai lokasi di Jakarta.

Namun Setyo menyampaikan bahwa tiga orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terkait dengan kasus tersebut.

Sedangkan 11 orang yang ditahan adalah:

IBM, Koordinator Bidang Institusi dan Sumber Daya Manusia K3 masa 2022-2025

BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja dari tahun 2022 hingga saat ini

SB, Wakil Koordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 pada masa jabatan 2020-2025

AK, Wakil Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja masa jabatan 2020 hingga sekarang.

IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan dikenal sebagai Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)

FRZ, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja periode 2025

HS, Direktur Pengembangan Lembaga masa jabatan 2021-2025

SKP, Sub Koordinator

SUP, Koordinator

PEM, pihak PT KEM Indonesia

MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Pengembangan Institusi tahun 2021

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dikenai Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menangkap individu, KPK juga menyita 15 kendaraan mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan yang ada, Setyo menyatakan bahwa hanya satu motor yang dimiliki oleh Noel.

Namun, ia tidak menyebutkan merek sepeda motor yang dimaksud.

“Satu unit kendaraan bermotor dua roda disita oleh IEG,” katanya.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp170 juta serta uang dalam mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *